Detak Kutai Timur Dalam Genggaman.

Hubungi Kami

Sekda Kutim: Pendapatan Daerah Meningkat Pada Sektor Pertambangan

Sekda Kutim: Pendapatan Daerah Meningkat Pada Sektor Pertambangan

KUTIMONLINE.COM, Sangatta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan adanya peningkatan pendapatan daerah yang cukup tinggi pada sektor pertambangan pada tahun 2024.

Sekda Kutim Rizali Hadi mengungkapkan pendapatan Kabupaten Kutai Timur pada sektor pertambangan menembus angka Rp502,68 miliar. Hal ini merupakan dampak berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023.

“Jumlah ini termasuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Data ini diperoleh dari Otoritas Pemerintah Provinsi,” Kata Rizali Hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini, usai mengikuti Rapat paripurna di DPRD Kutim.

Ia menjelaskan dengan pendapatan yang cukup tinggi, Pemkab Kutim mencatatkan APBD tahun anggaran 2024 sebanyak Rp14,80 triliun.

Dengan tingginya APBD Kutim tersebut, Rizali mengungkapkan adanya tantangan dalam melakukan pengelolaan anggaran. Menurutnya dengan regulasi yang bagus, Kutim dapat mengalokasikan anggaran secara efektif.

“Kita membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengalokasikan pendapatan ini secara efektif dan sesuai aturan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sekda Kutim itu mengatakan Pemkab Kutim siap menerapkan gerulasi tambahan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD,” lanjutnya.

Rizali Hadi menegaskan bahwa setiap keputusan dalam APBD merupakan hasil pembahasan bersama DPRD. Peningkatan pendapatan dari sektor Minerba diharapkan memperkuat kemampuan anggaran daerah dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Pemkab Kutim optimis pemanfaatan dana ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kita bekerja sesuai pedoman yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (adv)