Detak Kutai Timur Dalam Genggaman.

Hubungi Kami

Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Resmi di Sahkan

Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Resmi di Sahkan

KUTIMONLINE.COM, Sangatta —Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutai Timur akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan ini diresmikan dalam Rapat Paripurna XVIII pada Senin (11/11/2024) di ruang sidang DPRD Kutim.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim Rizali Hadi menyampaikan bahwa disahkannya Perda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Kutim dan DPRD untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

"Kami berharap adanya sinergi ini menjadi dasar bagi langkah konkret melindungi masyarakat Kutim dari potensi kebakaran," ujar Rizali.

Ia menjelaskan Raperda ini disusun melalui konsultasi intensif dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM. Setiap pasal diatur secara rinci agar sesuai peraturan, mengakomodasi masukan dari akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Ini adalah refleksi demokrasi bagi regulasi yang tepat sasaran," jelasnya.

Rizali berharap Perda ini menjadi acuan dasar untuk meningkatkan keamanan dan kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran. (adv)