Detak Kutai Timur Dalam Genggaman.

Hubungi Kami

Pemkab Kutai Timur Siap Terapkan Perda Kebakaran demi Keamanan Masyarakat

Pemkab Kutai Timur Siap Terapkan Perda Kebakaran demi Keamanan Masyarakat

KUTIMONLINE.COM, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dan DPRD resmi mengesahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (11/11/2024) di DPRD Kutim.

Perda tersebut merupakan langkah nyata Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim untuk meningkatkan keamanan masyarakat.

Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menekankan bahwa Perda ini diharapkan segera diikuti dengan langkah implementasi di lapangan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami harap masyarakat dapat memahami pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi perlu kerja sama semua pihak,” ucap Sekda Kutim, Rizali Hadi, Sekretariat DPRD Kutim.

Ia menjelaskan Perda tersebut dirancang setelah konsultasi mendalam dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, memastikan seluruh pasal yang disusun relevan dan responsif terhadap kondisi di Kutim.

"Regulasi yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Kutim bertekad untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya kebakaran secara lebih sistematis.

"Ini adalah hasil kerja sama lintas instansi dan pemangku kepentingan. Kami berusaha untuk merancang regulasi yang tepat bagi Kutim," tuturnya.

Proses penyusunan Perda ini melewati tahapan konsultasi yang panjang bersama Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM, dengan tujuan agar aturan yang disusun bisa memenuhi kebutuhan operasional di lapangan.

“Kami berharap Perda ini dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar aturan di atas kertas,” kata Rizali.

Sosialisasi terhadap Perda ini akan segera dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih waspada dan siap menghadapi potensi bahaya kebakaran. (adv)