Detak Kutai Timur Dalam Genggaman.

Hubungi Kami

11 Desa persiapan di Kutim menunggu keputusan Kemendagri RI

11 Desa persiapan di Kutim menunggu keputusan Kemendagri RI

KUTIMONLINE.COM, Sangatta – Sebanyak sebelas desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang terbentuk sejak tahun 2019 masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk menjadi Desa difinitif.

“Desa persiapan ini sudah 80% Clean and Clear, artinya sudah memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, proses pemberian kode desa sedang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri,” ucap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, di Sangatta, Sabtu.

Ia menyebutkan sebelas desa persiapan yakni Desa persiapan Jabdan Kecamatan Muara Wahau, Desa Pinang Raya Kecamatan Sangatta Selatan, dan Desa Bukit Pandan Jaya Kecamatan Teluk Pandan.
 
Kemudian di Kecamatan Bengalon ada Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Budaya, dan Desa Tepian Madani. Di Kecamatan Kongbeng ada Desa Miau Baru Utara, Desa Muara Bengkal yakni persiapan Parianum, Desa persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong.

Ia mengungkapkan bahwa penerbitan kode desa terkendala moratorium yang diberlakukan Kemendagri hingga selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Rencananya bulan ini, Tim Kemendagri akan melakukan pengecekan lapangan untuk 11 desa tersebut,” ungkapnya.

Trisno memperkirakan kode desa untuk 11 desa persiapan ini dapat diterbitkan sekitar Februari 2025 jika moratorium dicabut tepat waktu.

Pengesahan desa-desa ini diharapkan dapat mendorong pembangunan wilayah, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola potensi lokal secara lebih mandiri.

“Prediksi saya, jika semua berjalan lancar, insya Allah Februari nanti bisa menjadi desa definitif,” kata Trisno. (adv)